Sign Up
 
     
 

 
     
 
Pankga.blogspot.com
http://pankga.blogspot.com
   Follow

3,276 Total Copies

2,765 Text Copies

511 Image Copies

 
     

 
 

 
     
 
Recent Images
Arti Mimpi.jpg
contoh_makalah.jpg
adhere_left.png
Arti Mimpi.jpg
 
     
     
 
«
Recent Copies
 

  on /2012/04/makalah-agraria-landreform-makalah.html 19 Jul
skip to main |
skip to sidebar






P.A.N.K.G.A



CATATAN SEDERHANA












Pages


Beranda
Humor
DAFTAR ISI
Wi-Fi Tips
SMS GRATIS
ORDER/PEMESANAN























BAHASA

Select Language​▼











JAM INDONESIA













Berlangganan Melalui Email






























Feedjit

a.fjfcl74:visited {color: #FCC; font-size: 1px; font-family: Arial, sans-serif;} a.fjfcl74:link {color: #CCC; font-size: 1px; font-family: Arial, sans-serif;}Feedjit Live Blog Stats











Populer









MAKALAH HAM (pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji)
BAB. I PENDAHULUAN A.     PENGERTIAN. Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999  Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangka...





PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL A. Pengertian Hukum Internasional Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah kesel...





MAKALAH HAM KEKERASAN TERHADAP ANAK
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia  lahir yang  ber...










MAKALAH penegakan HAM di indonesia
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah             UUD 1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan k...





HUKUM BENDA DALAM PERDATA
HUKUM BENDA   , adalah hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat di dalam Buku II KUHPer ...










NEED FOR SPEED MOST WANTED (CHEAT ALL PC dan PS2)
Lama Gak update akhir nya bisa update lagi dikarna kan masih ada kegiatan sekolah.. Sobat sekalian , kali ini saya akan memberikan be...





























<




















Kamis, 12 April 2012







MAKALAH AGRARIA ( Landreform makalah)










BAB I

PENDAHULUAN

Program reformasi pertanahan ini
pada mulanya dilatar belakangi oleh konsentrasi hak atas tanah pada tuan tanah,
raja, bangsawan dan gereja di Yunani kuno, Romawi dan Cina. Lambat laun keadaan
ini menimbulkan keresahan bagi para petani yang tak mempunyai tanah yang
berakibat merugikan kehidupan ekonomi negara. Setelah Perang Dunia I, pada saat
telah banyak negara memperoleh kemerdekaanya, di sebagaian besar negara-negara
itu, golongan-golong-an yang telah disebutkan di atas masih memiliki dan
menguasai tanah tanpa kendali. Keadaan inilah yang menyebabkan sehingga di
seluruh Eropa diadakan reformasi pertanahan dengan pengertian membagi-bagi
kembali tanah yang disita atau dibeli dari tuan tanah, raja, bangsawan, dan
gereja kepada para petani yang tak mempunyai tanah yang kehidupannya dikuasai
oleh golongan-golongan tersebut. Tujuan reformasi pertanahan pada waktu itu
adalah bersifat politik sosial.


Setelah program ini dilaksanakan
maka dapat dikatakan bahwa tujuannya berhasil dicapai, dengan pengertian bahwa
keresahan sosial mereda, namun tidak berlangsung lama. Para petani pemilik baru
ini meminjam kembali uang dari bekas pemilik tanah. Para pemilik baru kembali
tercekik dengan utang, sehingga tanahnya akhirnya dikuasai kembali oleh para
tuan tanah. Keadaan ini terjadi oleh karena tidak diimbangi dengan fasilitas
yang memungkinkan para petani pemilik baru dapat mengolah tanahnya dengan
sebaik-baiknya untuk membawa hasil yang sebesar-besarnya. Keadaan ini
dimanfaatkan oleh golongan komunis dengan mendukung tuntutan petani, untuk
mendapatkan tanah. Terjadilah penggulingan kekuasaan dengan bersenja-takan
reformasi pertanahan di Aljazair dan Meksiko. Untuk menangkal pengaruh golongan
komunis yang begitu besar yang memanfaatkan reformasi pertanahan sebagai
senjata, maka Amerika juga tampil dengan suatu konsepsi baru tentang reformasi
pertanahan. Amerika menganjurkan untuk menggunakan reformasi pertanahan, tidak
hanya pembagian tanah, tetapi juga usaha memperbaiki kehidupan petani dengan
fasilitas kredit, koperasi, pendidikan, latihan dan sebagainya. Inilah yang
dimaksud dengan reformasi agraria, atau reformasi pertanahan dalam arti yang
luas. Istilah reformasi agraria ini kemudian digunakan bersama atau
berganti-ganti dalam arti konsepsi baru Amerika (Soetiknjo 1988:13.11).

Pelaksanaan reformasi agraria
dilakukan, baik di negara-negara kapitalistis, maupun di negara komunistis. Di
negara kapitalistis sifat pelaksanaannya ialah mengatur hubungan peker-ja
dengan penggarap tanpa mengubah kedudukan tuan tanah. Di negara komunistis ia
ditujukan pada persamaan pendapatan dan penghasilan dengan menghilangkan hak
milik perseorangan atas tanah dengan kata lain tuan tanah dihilangkan.
Dibandingkan dengan di Indonesia, maka hak milik perorangan dan hak-hak lainnya
tetap diakui, hanya saja pemilikan dan penguasaan tanah dibatasi untuk mencegah
pemerasan di bidang penguasaan dan pengusahaan tanah (Blitanagy
1984:71).

PERMASALAHAN.

1.      Apa yang menjadi  Landasan Landreform di Indonesia ?

2.      Apa yang menjadi tujuan Landreform
di Indonesia ?























BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian

Landreform terdiri atas dua suku
kata yaitu land dan reform.Land berarti tanah,sedangkan reform
berarti perbaikan atau pembaharuan.

Budi Harsono menyatakan bahwa
landreform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasan tanah serta
hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Ini berarti bahwa
nampaknya selama belum dilaksanakannya landreform keadaan pemilikan dan
penguasaan tanah di Indonesia dipandang perlu dirubah strukturnya.

Sejak
beberapa tahun terakhir ini kata reformasi, kembali populer disuarakan oleh
anggota masyarakat. Di kalangan ilmuan hukum agraria, kata reformasi sebagai
terjemahan kata Inggeris reform bukanlah merupakan istilah yang baru.
Istilah ini bahkan telah dikenal beberapa puluh tahun yang silam dengan
menggandengkannya dengan masalah pertanahan dan/atau agraria, sehingga
timbullah istilah landreform yang selanjutnya penulis sebutkan dengan
reformasi pertanahan dan agrarian reform, yang untuk selanjutnya penulis
sebutkan dengan reformasi agraria.

Tujuan Landreform Indonesia.

Di Indonesia pelaksanaan landreform
berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 yang terwujud di dalam satu
rangkaian kegiatan di bidang pertanahan.[1]
Kemudian dikatakan bahwa Landreform bertujuan untuk memperkuat dan memperluas
pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum tani.

Secara
umum tujuan landreform adalah untuk mewujudkan penguasaan dan pemilikan tanah
secara adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani.

Departemen
penerangan R.I. dalam Pertanahan di Era Pembangunan Nasional (1982 : 43)
menegaskan bahwa di lihat dari berbagi aspek, pelaksanaan landreform di
Indonesia meliputi :

Tujuan
social ekonomi :

a.       Memperbaiki
keadaan social ekonomi rakyat dengan memperkuat hak milik serta memberi fungsi
social politik,

b.      Memperbaiki
produksi nasional khususnya sector pertanian guna mempertinggi penghasilan dan
taraf hidip rakyat,

Tujuan social poitik :

a.       Mengakhiri
system tuan tanah dan menghapuskan pemilikan yang luas.

b.      Mengadakan
pembagian yang adil atas sumber-sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah
dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula.

Tujuan mental psikologis :

a.       Meningkatkan
kegairahan bekerja bagi para petani penggarap dengan jalan memberikan kepastian
hak mengenai kepemilikan tanah.

b.      Memperbaiki
hubungan kerja antara kepemilikan tanah dengan penggarapnya.

Di samping itu ada beberapa hal
lagi yang menjadi tujuan Landreform itu, secara terperinci tujuan Landreform di
Indonesia adalah :

1.      Untuk
mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa
tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan mengubah
struktur pertanahan secara revolusioner, guna merealisasi keadilan social.

2.      Untuk
menjalankan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai
alat pemerasan.

3.      Untuk
memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga Negara
Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, yang berfungsi social.

4.      Untuk
mengakhiri system tuan tanah dan menghapuskan dan penguasaan tanah secara
besar-besaran denagn tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan
batas minimum untuk tiap keluarga. Sebagai seorang kepala keluarga baik
laki-laki maupun wanita. Dengan demikian mengikis pula system liberalisme dan
kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomi
rendah.

5.      Untuk
mempertinggi produksi nasional dan terselenggaranya pertanian yang intensif
secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya,
untuk mencapai kesejahteraan yang yang merata dan adil di sertai dengan system
perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan lemah.[2]



Landasan
landreform di Indonesia.

Landasan Ideal
landreform di Indonesia adalah Pancasila karena pancasila merupakan ideology,
cara pandang bangsa dan rakyat Indonesia.

Landasan
Konstitusional uang merupakan hokum dasar bangsa Indonesia dalam menajamin dan
member hak-hak rakyatnya dalam hal ini mengenai agrarian yaitu yang terdapat
dalam Pasal 33 ayat UUD 1945.

Landasan Operasional pelaksaan
Landreform di Indonesia

1. Pasal 7 yang mengatakan : Untuk
tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang
melampaui batas tidak diperkenankan ;

2. Pasal 10 (1) Setiap orang dan
badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan
mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara
pemerasan; (2) Pelaksanaan daripada ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini akan
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan ;

3. Pasal 17 (1) Dengan mengingat
ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan dalam Pasal 2 (3) diatur
luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak
tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum ; (2) Penetapan
batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan dengan peraturan
perundangan di dalam waktu yang singkat ; (3) tanah-tanah yang merupakan
kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh
pemerintah dengan ganti rugi,untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah. (4)
tercapainya batas maksimum termaksud dalam ayat (1) ini yang akan ditetapkan
dengan peraturan perundang-an,dilaksanakan secara berangsur-angsur.

Penetapan
ceiling tanah pertanahan.

Untuk
merealisir amanat pasal 17 ayat (2) UUPA maka lahirlah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.56 Tahun 1960 tanggal 26 Desember 1960.
Bwedasarkan ketentuan pasal 22 UUD 1945 dan melalui Undang-Undang NO. 56 Prp
Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Pasal 8 Undang-Undang N0. 56 Prp
Tahub 1960 :

“ pemerintah mnenggadakan
usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian
minimal 2 hektar”.

Penjelasan umum (4) Undang-Undang
No.56 Prp tahun 1960.

“……memandang perlu pula diadakannya
penetapan luas minimum dengan tujuan supaya tiap keluarga petani mempunyai
tanah yang cukup luasnya untuk mencapai taraf penghidupan yang layak. Berhubung
dengan berbagai factor yang belum memungkinkan berbagai factor yang belum
memungkinkan di capainya batas minimum itu sekaligus dalam waktu singkat, maka
penetapannya aka ndi laksanakan berangsur-angsur… artinya akan di selenggarakan
bertahap.

Penulis berpendapat bahwa sudah
saatnya batas minimum tanah pertanian itu di tnjau kembali agar di tetapkan
lebih rendah di bawah 2 hektar karena jimlah petani semakin besar, teknologi
pertanian yang di tetapkan semakin modern yang mengakibatkan peningkatan
produksi yang berlipat-lipat sementara luas tanah di Indonesia tetap.

Ceiling tanah tidak
sama untuk semua daerah atau semua tempat hal ini di karenakan ceiling tanah
bersipat pariatif, maka dari itu ceiling tanah ceiling tanah di tiap-tiap
Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) di Indonesia variatif (beraneka ragam).

Pasal 7 UUPA menetapkan untuk tidak
merugikan kepentimgan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui
batas tidak di perkenannkan. Pasal ini di maksudkan untuk mencegah bertumpuknya
tanah di golongan orang tertentu saja.

Oleh karena itu setiap orang atau
keluarga hanya di perbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri,
kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain,
yang jumlahnya tidak melebihi batas maksimum.[3]

Pasal 1 ayat (2) dari daftar lampiran Undang-Undang
No. 56 Prp Tahun 1960 menetapkan :





[1]
Tampil Anshari Siregar Undang-Undang Pokok Agraria dalam Bagan hal 78



[2]
Arie S. Hutagalung SH., MLI Asas-asas Hukum Agraria hal 58



[3]
Ibid hal 59






Kepadatan penduduk (org/km)


Golongan daerah (Kab/Kodya)


Ceiling (Ha)

Sawah atau tanah kering




0     sampai
50


Tidak padat


15                          20




51  sampai
25


Kurang padat


10                          12




251 sampai 400


Cukup padat


7,5                          9




400 keatas


Sangat padat


5                             6








Jika masyarakat
mempunyai tanah surplus(kelebihan dari batas tanah maksimum atau ceiling tanah
pertanian) maka pemerintah akan mengambil tanah-tanah tersebut dengan membayar
ganti rugi dan selanjutnya tanah tersebut akan di redistribusikan (di
bagi-bagikan) kepada petani byang berhak di atur di dalam Peraturan Pemerintah No
224 tahun 1961 yang telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah
No.4 tahun 1977.





Azas
Larangan Absentate.

Pokok pikiran dalam
terdapat dalam Pasl 10UUPA asdalah larangan tanah pertanian secara absentee
(guntai) yaitu seseorang tidak berada (absent) di atas lahanya untuk dapat
mengolahnya sendiri secara aktif, di sebabkan berbagai hal anatara lain karena
jarak tertentu, beda kecamatan dan lain sebagainya. Setiap Negara merumuskan
patokan dasar penrtapan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee
tersebut.

Khusus di Indonesia
pengertian larangan pemilikan tanah absentee tersebut adalah di larang
seseorang memiliki tanah pertanian di luar kecamatan tempat tinggal, tetapi ada
beberapa pengecualian.

Dalam
Pasal 10 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa setiap orang dan badan hukum yang
mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan
atau mengusahakannya sendiri secara aktif,dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Dengan pengertian “mempunyai sesuatu hak atas tanah” bukan hanya terbatas pada
hak milik tetapi termasuk di dalamnya hak-hak lainnya yang ada dalam kekuasaan
seseorang tersebut,wajib mengerjakannya sendiri secara aktif dengan pengertian
turut serta secara langsung dalam proses proses produksi.

Sebagai
langkah awal dari kewajiban mengerjakan secara aktif tersebut, maka ditentukan
penghapusan tanah pertanian absentee yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar
kecamatan tempat tinggal yang empunya,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP
no.224 tahun 1960 dan Pasal 1 PP no.41 tahun 1964.[1]

Jadi
baik itu tanah surplus ataupun tanah absentee di berikan kepada pemerintah yang
selanjutnya akan di redistribusikan kepada para petani masyarakat yang berhak,
hal ini di karenakan untuk meningkatkan taraf hidup para petani yang selama ini
hanya megerjakan tanah milik orang lain. Selain untuk meningkatkan taraf hidup
petani program ini juga meningkatkan produktifitas hasil pertanian itu guna
kepentingan nasional.



UUPA
Pro Golongan Ekonomi Lemah.

UUPA
sangat berpihak terhadap kepentinagan ekonomi lemah. Berbagai ketentuan dan
upaya yang di amanatkan di dalamnya secara tegas di tujukan untuk mengangkat
taraf hidup rakyat golongan ekonomi lemah tersebut. Demikian juga tentang
kewajiban-kewajiban ndari setiap subyek hak atas tanah.

Pasal
11 ayat 2 UUPA menyebutkan “ perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan
hokum golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional di perhatikan dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan
golongan ekonomi lemah.[2]





















BAB III

A.    KESIMPULAN

Landasan Landreform di indonesia
adalah:

Pasal 7 yang mengatakan : Untuk
tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang
melampaui batas tidak diperkenankan ;

2. Pasal
10 (1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak atas tanah pertanian
pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif
dengan mencegah cara-cara pemerasan; (2) Pelaksanaan daripada ketentuan dalam
ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan ;

3. Pasal
17 (1) Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan
dalam Pasal 2 (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh
dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh satu keluarga atau
badan hukum ; (2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat 1 pasal ini
dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat ; (3)
tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat
(2) pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti rugi,untuk selanjutnya
dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam
peraturan pemerintah. (4) tercapainya batas maksimum termaksud dalam ayat (1)
ini yang akan ditetapkan dengan peraturan perundang-an,dilaksanakan secara
berangsur-angsur.

Blitanagy
(1984:71) mengemukakan bahwa pelaksanaan reformasi pertanahan di Indonesia
bertujuan sebagai berikut:

1. Tujuan Sosial Ekonomis

2. Tujuan Sosial Politik

3. Tujuan Sosial Psikologis

DAFTAR PUSTAKA

Anshari T.Siregar Undang-Undang
Pokok Agraria dalam Bagan, Kelompok studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum
USU, Medan 2001

Hutagalung S.Arie Asas-Asas Hukum
Agrarian, Jakarta 1994

            Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria.

www.google.com//Landreform di Indonesia.

pankga.blogspot.com



[1] www.google.com//Landreform di
Indonesia



[2]
KUH Perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria.









Diposkan oleh
pankga


di
11:56












Kirimkan Ini lewat Email

BlogThis!

Berbagi ke Twitter

Berbagi ke Facebook







Label:
KULIAH








Link ke posting ini

Buat sebuah Link












Posting Lebih Baru


Posting Lama

Beranda







BACA JUGA ARTIKEL YANG LAIN DIBAWAH INI DAN JIKA INGIN MEMANGMBIL ARTIKEL TERSEBUT SILAKAN BACA DI DAFTAR ISI TENTANG TATA CARA MENGCOPY DI BLOG ATAU DI WEB



























Password RAR Makalah : coba salah satu ya.!silvers1lv3rr1p4nk











KOMENTAR


















65472












DAFTAR ISI BLOG



Daftar Isi
July 2012[18] Demokrasi Dan HAM (Makalah)[15] Perlindungan terhadap Konsumen BPSK[12] KWITANSI DAN PROMISE ATAS TUNJUK (makalah)May 2012[20] Fungsi Pendaftaran Tanah Dan Funsi Sertifikat Hak Atas Tanah[20] FUNGSI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH[18] HAK ATAS TANAH ( konversi Dalam AGRARIA )[16] Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen (Makalah hukum konsumen)[13] PENGERTIAN PENGADILAN TIPIKOR (MAKALAH PENGADILAN TIPIKOR)[11] HUKUM KESEHATAN MAKALAH ( DOKTER DAN PASIEN)[07] MAKALAH ASPEK HUKUM KONSUMEN[07] Makalah HUKUM KESEHATAN ( Makalah Informed consent ATAU Persetujuan Tindakan Kedokteran )April 2012[26] RINGKASAN Hukum Benda dan Hukum Perikatan[23] Pengertian Perjanjian ( RINGKASAN )[20] Hukum Acara Perdata (ringkasan)[20] Pengertian Hukum acara Perdata ( Makalah )[12] MAKALAH AGRARIA ( Landreform makalah)[12] Cara Membuat Makalah Yang Baik dan benar[06] Pengertian Hukum Perjanjian Syariah ( Makalah )[03] Prinsip prinsip lembaga Negara[03] Penjelasan dan sejarah Hukum Pidana di indonesia[01] Contoh Kasus pelanggaran HAM[01] Pengertian Hukum DagangMarch 2012[26] Makalah Penyelesaian Sengketa (HUKUM) Pajak[16] MAKALAH PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN[16] Makalah Hukum Lingkungan[15] Aplikasi Ramalan dari Laptop (offline Ramalan)[12] TIPS Merawat Smartphone (Gadget) Touch-Screen[10] Multi Menu Nokia Symbian 3rd[07] Kunci Layar Laptop ( Matrix Screen locker)[06] CHEAT C.S 1.6 COUNTER STRIKE[04] NEED FOR SPEED MOST WANTED (CHEAT ALL PC dan PS2)[04] Cheat, code ,Kode GTA san andreas PS 2 AND PC[01] Merawat Baterai Ponsel (Baterai HandPhone)[01] Membuat waktu Shutdown / tidur (TIMER) DI LAPTOP[01] Facebook di laptop Tanpa web (Facebook Messenger)[01] Cara Cek Kuota Paket Internet (XL,AXIA,3,IM2 dan Telkomsel )February 2012[29] SITUS MP3 UNTUK HAPE (website mp3 HANDPHONE )[19] SITUS HAPE MENYEDIAKAN KEBUTUHAN HANDPHONE[17] CARA MEMAKAI SERTIFIKAT nokia SYMBIAN 3rd[16] TOP 20 TIPS Tombol di BLACKBERRY[15] Explorer buat Android[15] APLIKASI ANDROID (free 10 Wajib pada andorid)[13] Software Iseng-iseng[13] Membuat Tema Nokia (Theme creator /pic2theme full)[12] CARA MENGETAHUI NOMOR HAPE YANG LUPA[09] CARA Restart atau Reboot BlackBerry[09] KODE RAHASIA HAPE (TIPS HANDPHONE NOKIA AND ALL)[09] CARA MENGATASI BB (BlackBerry) LEMOT[09] Software Jahil Untuk Merusak Layar Monitor windows[07] SMS ONLINE GRATIS DARI WEB[07] Android Messenger seperti BBM[05] APLIKASI JAVA QURAN PHONE ALL (semua HandPhone)[04] Cara Menyadap Sms dan Telepon Handphone[03] Game handphone SEMUA Hape JAVA.[03] Cara Belajar Yang efektif (catatan)[02] Cara Copy Paste Di Website atau Di Blog[01] FLASH SMS s60v 3RD (SMS JAHIL)[01] LOCK APLIKASI PHONE NOKIA 3RD[01] H.A.M TERHADAP ANAK JALANAN[01] MAKALAH HAM KEKERASAN TERHADAP ANAKJanuary 2012[31] MY NAME IS RIPANK[31] MAKALAH HAM , NEGARA HUKUM DAN NEGARA DEMOKRASI[31] TENTANG HUKUM ACARA PIDANA[31] PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM INTERNASIONAL[06] TINDAKAN ABORSI (menurut HAM)[05] MAKALAH H.A.M (DEMOKRASI DAN TRANSISI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HAM )[05] MAKALAH HAM (pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji)[05] MAKALAH penegakan HAM di indonesia[05] Makalah HAM (anak bekerja di bawah umur)August 2011[03] EDITOR VIDEO NOKIA 3RDJuly 2011[15] PENGINTAI SMS[08] SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN[07] HUKUM BENDA DALAM PERDATA[07] x 7 IPHONE MERUBAH TAMPILAN MENU NOKIA[06] HUKUM PERKAWINAN[03] BlackBerry JADI MODEM DI WIN XP DAN WIN 7[03] HANDPHONE NOKIA JADI MODEM[02] JBtaskman s60v3 APP (MENJAGA RAM HAPE)[01] MENU ANDROID PADA NOKIA[01] Game Nokia Micropool 320x240 FULL[01] APLIKASI RESTART PADA NOKIAJune 2011[29] PENYADAP PEMBICARAAN pada SYMBIAN 3rd[18] MENU NOKIA IPHONE 3G[14] MERUBAH TAMPILAN MENU DI HANDPHONE (SYMBIAN 3RD)May 2011[31] GAME WORMS SEMUA HANDPHONE[30] Makalah Peradilan Agama[29] Sertifikat nokia x5 e63 e71 6760[29] GAME 4 in 1 games Nokia[29] Penyesalan[29] APLIKASI HANDPHONE ANTI MALING[29] PHOTOBOOK FULL pada Nokia (TAMPILAN DI HANDPHONE MELIHAT PHOTO LEBIH MENARIK)[29] APLIKASI menyembunyikan SMS MASUK[29] hack sertifikat hape nokia[29] Kamus handphone BAHASA indonesia - inggris[Get Code]
































Pankga d kupret. Diberdayakan oleh Blogger.











FACEBOOK

Pankga D KupretPIN BB 286202ac

































.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571{list-style:none;margin-left:5px!important; margin-bottom:-2px!important;padding:0px;width: 125px;height:25px!important;position: relative;background: url(http://www.mypagerank.net/services/starrating/alt_star1.gif) top left repeat-x;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li{padding:0px;margin:0px;/**/float: left;/* */}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li a{display:block;width:25px;height: 25px;text-decoration: none;text-indent: -9000px;z-index: 20;position: absolute;padding: 0px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li a:hover{background: url(http://www.mypagerank.net/services/starrating/alt_star1.gif) left bottom;z-index: 2;left: 0px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.one-star{left: 0px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.one-star:hover{width:25px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.two-stars{left:25px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.two-stars:hover{width:50px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.three-stars{left:50px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.three-stars:hover{width:75px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.four-stars{ left:75px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.four-stars:hover{width:100px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.five-stars{left: 100px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.five-stars:hover{width:125px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li.current-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a257{background:url(http://www.mypagerank.net/services/starrating/alt_star1.gif) left center;position: absolute;height: 25px;display: block;text-indent: -9000px;z-index: 1;left: 0px!important;}1 2 3 4 5 4.4 / 5 - 11 vote(s).







Google pagerank checker powered by mypagerank"






"));


































 




affiliate marketing





Copyright (c) 2011 P.A.N.K.G.A.
Designed by D KUPRET
Phone Reviews


"));




Ads By ClicksorOriginal textContribute a better translation

Add a comment
 


 
     

 

     
 
Blog Copy © 2012