Original Text:Show alternative translations
skip to main |
skip to sidebar
P.A.N.K.G.A
CATATAN SEDERHANA
Pages
Beranda
Humor
DAFTAR ISI
Wi-Fi Tips
SMS GRATIS
ORDER/PEMESANAN
BAHASA
Select Language▼
JAM INDONESIA
Berlangganan Melalui Email
Feedjit
a.fjfcl74:visited {color: #FCC; font-size: 1px; font-family: Arial, sans-serif;} a.fjfcl74:link {color: #CCC; font-size: 1px; font-family: Arial, sans-serif;}Feedjit Live Blog Stats
Populer
MAKALAH HAM (pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji)
BAB. I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN. Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangka...
HUKUM BENDA DALAM PERDATA
HUKUM BENDA , adalah hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat di dalam Buku II KUHPer ...
MAKALAH HAM KEKERASAN TERHADAP ANAK
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang ber...
PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL A. Pengertian Hukum Internasional Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah kesel...
JBtaskman s60v3 APP (MENJAGA RAM HAPE)
Aplikasi yang mampu mengkill / membunuh suatu program App yang sedang aktif pada menu.. dan dapat memberikan pengaturan pada start agar ti...
MAKALAH penegakan HAM di indonesia
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah UUD 1945 merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan k...
<
Jumat, 20 April 2012
Hukum Acara Perdata (ringkasan)
Ringkasan
Hukum Acara Perdata
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata adalah sebuah
mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya
mengenai hukum beracara. Kali ini saya akan coba memposting mengenai ringkasan
mata kuliah hokum acara perdata.
1.1 Pengertian Hukum
Acara Perdata
Sebagai
bagian dari hokum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata
mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya
hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan
menegakan ketentuan-ketentuan hukum
perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting
dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.
Adapun beberapa
pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
a. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan
batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara
bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara
bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan
berjalannya peraturan hukum perdata.
b. Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum
acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan
lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana
caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi
dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya
mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada
putusannya.
c. Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengan tanpa memberikan
suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan
bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum
perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh
hukum dalam suatu perkara.
Berdasarkan pengertian
–pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek
toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah
:
1. Peraturan
hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan
perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara
perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain,
kemudian dibuatlah surat
gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan
hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim
mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus
mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem).
Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada
peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai
ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum)
3. Peraturan
hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
4. Peraturan
hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim
(Eksekusi)
1.2 Sumber-sumber hukum acara perdata.
Dalam
praktek peradilan di Indonesia
saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan
perundang-undangan.
a. HIR
(Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
b. RBg
(Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
c. Rv
(Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad No 52 Jo
Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi
ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang
dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht.
Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi.
Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh
Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah
agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis : Ketentuan tentang Uang
paksa(dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.
d. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
1. UU
No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU
No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara
kasasi
3. UU
No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
4. UU
No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
5. UU
No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
6. UU
No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
1.3
Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia
Bertitik
tolak kepada praktek peradilan Indonesia
maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia.
a. Peradilan
yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak)
Peradilan yang terbuka
untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata. Sebelum perkara
disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan terbuka untuk
umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam perkara
persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila
hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal
19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. Hakim
bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)
Dalam asas ini terdapat
sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya
apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang
mengadili perkara bersangkutan.
c. Mendengar
Kedua belah pihak.
d. Pemeriksaan
dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties)
e. Pengawasan
Putusan Lewat Kasasi.
f. Peradilan
dengan membayar biaya.
Peradilan perkara
perdata pada asanya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU
No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi
mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan
kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk berperkara secara Cuma-Cuma (Pro
Deo).
1.4 Susunan Badan Peradilan di Indonesia.
Menurut
UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis dan dasar
badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1) UU No 4 Tahun
2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia yaitu :
a. Peradilan
Umum (UU No 8 Tahun 2004)
b. Peradilan
Agama (UU No 3 Tahun 2006)
Dalam perdalilan agama
membawahi Pengadilan Agama Neger
c. Peradilan
Militer (UU No 31 Tahun 1997)
d. Peradilan
Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
Keempat
badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan pasal
11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara
tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas.
Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
a. Mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah
Agung.
b. Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Kewenangan
lain yang diberikan undang-undang.
Peradilan
umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun
pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam
peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan
pengadilan negeri yaitu :
1. Pengadilan
niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2. Pengadilan
anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3. Pengadilan
hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM)
4. Pengadilan
tindak pidana korupsi
5. Pengadilan
hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian
Perselisihan hubungan industrial.)
6. Pengadilan
perikanan.
Peradilan
Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena
mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Berdasarkan
UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama
diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama bertugas dan
berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama
antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.
BAB
II
PEMBERIAN
KUASA (LASTGEVING)
2.1 Pemberian Kuasa (Lastgeving)
A. Pengertian Kuasa.
Secara
Umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam BAB ke enambelas,
buku III KUHPerdata tentang perikatan. Sedangkan aturan khususnya diatur dan
tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Untuk memahami
arti dari pengertian kuasa secara umum dapat dirujuk pada pasal 1792 KUHPerdta
yang berbunyi “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan”
Bertitik tolak dari pasal 1792 KUHPerdata
tersebut diatas, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak terdiri dari :
a. Pemberi
kuasa atau letsgever (Instruction, Mandate)
b. Penerima
kuasa yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama
pemberi kuasa.
B. Berakhirnya Kuasa
Berdasarkan
pasal 1813 KUHPerdata, hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa adalah
sebagai berikut :
1. Pemberi
kuasa menarik kembaliu secara sepihak.
Ketentuan pencabutan
kembali kuasa oleh pemberi kuasa, diatur lebih lanjut dalam pasal 1814
KUHPerdata dengan acuan. :
a. Pencabutan
tanpa melakuakan persetujuan dari penerima kuasa
b. Pencabutan
dapat dilakuakan secara tegas dalam bentuk mencabut secara tegas dan tertulis
atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.
c. Pencabutan
secara diam-diam berdasarkan pasal 1816 KUHPerdata.
2. Salah
satu puhak meninggal dunia
Dengan sendirinya
pemberian kuasa berakhir demi hukum.
3. Penerima
kuasa melepas kuasa.
Pasal 1817 KUHPerdata
member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepas kuasa yang diterimanya
dengan syarat :
a. Hsarus
memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa
b. Pelepasan
tidak boleh dilakuakan pada saat yang tidak layak. Ukuran tentang hal ini
didasarkan pada perkiraan objektif, apakah pelepasan itu dapat menimbulkan
kerugian kepada pemberi kuasa.
C. Jenis-Jenis
Kuasa.
1. Kuasa
Umum (pasal 1795 KUHPerdata)
2. Kuasa
khusus (pasal 1795 KUHPerdata)
3. Kuasa
Istimewa (pasal 1796 KUHPerdata)
4. Kuasa
perantara (pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 62 KUHD)
D. Kuasa Menurut
Hukum
Kuasa menurut hukum
disebut juga Wettelijke Vertegnwoording atau Legal Mandatory. Maksudnya
undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan untuk dengan
sendirinya bertindak mewakili. Beberapa kuasa hukum adalah sebagai berikut :
1) Wali
terhadap anak dibawah umur (pasal 51 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
2) Curator
atas orang tidak waras.
3) Orang
tua terhadap anak yang belum dewasa (pasal 45 (2) UU No 1 Tahun 1974
4) BPH
sebagai curator kepailitan
5) Direksi
atau pengurus badan hukum
6) Direksi
perusahaan persoroan (persero)
7) Pimpinan
perwakilan perusahaan asing
8) Pimpinan
cabang perusahaan domestic.
Semoga Bermanfaat.
Trimakasih atas kunjungan nya,
Diposkan oleh
pankga
di
10:49
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Label:
KULIAH
Link ke posting ini
Buat sebuah Link
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
BACA JUGA ARTIKEL YANG LAIN DIBAWAH INI DAN JIKA INGIN MEMANGMBIL ARTIKEL TERSEBUT SILAKAN BACA DI DAFTAR ISI TENTANG TATA CARA MENGCOPY DI BLOG ATAU DI WEB
Password RAR Makalah : coba salah satu ya.!silvers1lv3rr1p4nk
KOMENTAR
34854
DAFTAR ISI BLOG
Daftar Isi
April 2012[26] RINGKASAN Hukum Benda dan Hukum Perikatan[23] Pengertian Perjanjian ( RINGKASAN )[20] Hukum Acara Perdata (ringkasan)[20] Pengertian Hukum acara Perdata ( Makalah )[12] MAKALAH AGRARIA ( Landreform makalah)[12] Cara Membuat Makalah Yang Baik dan benar[06] Pengertian Hukum Perjanjian Syariah ( Makalah )[03] Prinsip prinsip lembaga Negara[03] Penjelasan dan sejarah Hukum Pidana di indonesia[01] Contoh Kasus pelanggaran HAM[01] Pengertian Hukum DagangMarch 2012[26] Makalah Penyelesaian Sengketa (HUKUM) Pajak[16] MAKALAH PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN[16] Makalah Hukum Lingkungan[15] Aplikasi Ramalan dari Laptop (offline Ramalan)[12] TIPS Merawat Smartphone (Gadget) Touch-Screen[10] Multi Menu Nokia Symbian 3rd[07] Kunci Layar Laptop ( Matrix Screen locker)[06] CHEAT C.S 1.6 COUNTER STRIKE[04] NEED FOR SPEED MOST WANTED (CHEAT ALL PC dan PS2)[04] Cheat, code ,Kode GTA san andreas PS 2 AND PC[01] Merawat Baterai Ponsel (Baterai HandPhone)[01] Membuat waktu Shutdown / tidur (TIMER) DI LAPTOP[01] Facebook di laptop Tanpa web (Facebook Messenger)[01] Cara Cek Kuota Paket Internet (XL,AXIA,3,IM2 dan Telkomsel )February 2012[29] SITUS MP3 UNTUK HAPE (website mp3 HANDPHONE )[19] SITUS HAPE MENYEDIAKAN KEBUTUHAN HANDPHONE[17] CARA MEMAKAI SERTIFIKAT nokia SYMBIAN 3rd[16] TOP 20 TIPS Tombol di BLACKBERRY[15] Explorer buat Android[15] APLIKASI ANDROID (free 10 Wajib pada andorid)[13] Software Iseng-iseng[13] Membuat Tema Nokia (Theme creator /pic2theme full)[12] CARA MENGETAHUI NOMOR HAPE YANG LUPA[09] CARA Restart atau Reboot BlackBerry[09] KODE RAHASIA HAPE (TIPS HANDPHONE NOKIA AND ALL)[09] CARA MENGATASI BB (BlackBerry) LEMOT[09] Software Jahil Untuk Merusak Layar Monitor windows[07] SMS ONLINE GRATIS DARI WEB[07] Android Messenger seperti BBM[05] APLIKASI JAVA QURAN PHONE ALL (semua HandPhone)[04] Cara Menyadap Sms dan Telepon Handphone[03] Game handphone SEMUA Hape JAVA.[03] Cara Belajar Yang efektif (catatan)[02] Cara Copy Paste Di Website atau Di Blog[01] FLASH SMS s60v 3RD (SMS JAHIL)[01] LOCK APLIKASI PHONE NOKIA 3RD[01] H.A.M TERHADAP ANAK JALANAN[01] MAKALAH HAM KEKERASAN TERHADAP ANAKJanuary 2012[31] MY NAME IS RIPANK[31] MAKALAH HAM , NEGARA HUKUM DAN NEGARA DEMOKRASI[31] TENTANG HUKUM ACARA PIDANA[31] PENGERTIAN DAN ASAS HUKUM INTERNASIONAL[06] TINDAKAN ABORSI (menurut HAM)[05] MAKALAH H.A.M (DEMOKRASI DAN TRANSISI POLITIK DALAM PERSPEKTIF HAM )[05] MAKALAH HAM (pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji)[05] MAKALAH penegakan HAM di indonesia[05] Makalah HAM (anak bekerja di bawah umur)August 2011[03] EDITOR VIDEO NOKIA 3RDJuly 2011[15] PENGINTAI SMS[08] SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN[07] HUKUM BENDA DALAM PERDATA[07] x 7 IPHONE MERUBAH TAMPILAN MENU NOKIA[06] HUKUM PERKAWINAN[03] BlackBerry JADI MODEM DI WIN XP DAN WIN 7[03] HANDPHONE NOKIA JADI MODEM[02] JBtaskman s60v3 APP (MENJAGA RAM HAPE)[01] MENU ANDROID PADA NOKIA[01] Game Nokia Micropool 320x240 FULL[01] APLIKASI RESTART PADA NOKIAJune 2011[29] PENYADAP PEMBICARAAN pada SYMBIAN 3rd[18] MENU NOKIA IPHONE 3G[14] MERUBAH TAMPILAN MENU DI HANDPHONE (SYMBIAN 3RD)May 2011[31] GAME WORMS SEMUA HANDPHONE[30] Makalah Peradilan Agama[29] Sertifikat nokia x5 e63 e71 6760[29] GAME 4 in 1 games Nokia[29] Penyesalan[29] APLIKASI HANDPHONE ANTI MALING[29] PHOTOBOOK FULL pada Nokia (TAMPILAN DI HANDPHONE MELIHAT PHOTO LEBIH MENARIK)[29] APLIKASI menyembunyikan SMS MASUK[29] hack sertifikat hape nokia[29] Kamus handphone BAHASA indonesia - inggris[Get Code]
Pankga d kupret. Diberdayakan oleh Blogger.
FACEBOOK
Pankga D KupretPIN BB 286202ac
.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571{list-style:none;margin-left:5px!important; margin-bottom:-2px!important;padding:0px;width: 125px;height:25px!important;position: relative;background: url(http://www.mypagerank.net/services/starrating/alt_star1.gif) top left repeat-x;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li{padding:0px;margin:0px;/**/float: left;/* */}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li a{display:block;width:25px;height: 25px;text-decoration: none;text-indent: -9000px;z-index: 20;position: absolute;padding: 0px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li a:hover{background: url(http://www.mypagerank.net/services/starrating/alt_star1.gif) left bottom;z-index: 2;left: 0px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.one-star{left: 0px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.one-star:hover{width:25px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.two-stars{left:25px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.two-stars:hover{width:50px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.three-stars{left:50px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.three-stars:hover{width:75px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.four-stars{ left:75px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.four-stars:hover{width:100px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.five-stars{left: 100px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 a.five-stars:hover{width:125px;}.star-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a2571 li.current-rating853474234206409b11490eacea70965ad2fc9f05754d5b02465d6ca32dac437c0865c9d2f95de2c94837a257{background:url(http://www.mypagerank.net/services/starrating/alt_star1.gif) left center;position: absolute;height: 25px;display: block;text-indent: -9000px;z-index: 1;left: 0px!important;}1 2 3 4 5 4.2 / 5 - 9 vote(s).
Google pagerank checker powered by mypagerank"
"));
affiliate marketing
Copyright (c) 2011 P.A.N.K.G.A.
Designed by D KUPRET
Phone Reviews
"));
Ads By Clicksor
|